Kepdirjen Pendis No 7232 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah

bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan pendidikan madrasah yang berkesinambungan untuk mendukung layanan endidikan madrasah, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah, keputusan tersebut diubah melalui Kepdirjen Pendis No 7232 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah yang dapat di download DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *