PMA Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penegerian Madrasah

Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 14 tahun 2014 tentang pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan penegerian madrasah yang iselenggarakan oleh masyarakat.

Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 14 tahun 2014 tentang pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan penegerian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat

Ketentuan Umum Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2014

  1. Pendirian Madrasah  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah  yang  elanjutnya disebut Pendirian   Madrasah adalah penetapan pendirian kelembagaan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  2. Penegerian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang selanjutnya disebut Penegerian Madrasah adalah kegiatan peralihan status Raudlatul Athfal RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA),   dan   Madrasah   Aliyah   Kejuruan   (MAK) dari   status   yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi  status  yang diselenggarakan oleh  pemerintah
  3. Madrasah adalah   satuan   pendidikan   formal   dalam   binaan Kementerian Agama  yang  menyelenggarakan  pendidikan  umum  dan  kejuruan  dengan kekhasan agama Islam yang mencakup RA, MI, MTs, MA, dan MAK
  4. Standar Nasional   Pendidikan   adalah   kriteria   minimal   tentang   sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Pemerintah adalah Kementerian Agama.
  6. Menteri adalah Menteri Agama.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  8. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  9. Kantor     Kementerian     Agama     adalah     Kantor     Kementerian     Agama Kabupaten/Kota

Download PMA Nomor 14 Tahun 2014

Selengkapnya mengenai PMA Nomor 14 Tahun 2014 dapat di download DISINI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *