Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menyatakan bahwa kepala madrasah adalah pemimpin madrasah, yang memiliki tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah. Oleh karena itu kepala madrasah perlu berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya agar kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di madrasah bisa terus meningkat sehingga madrasahselalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat.
Namun demikian dalam pelaksanaannya kepala madrasah masih memiliki kesulitan dan keberagamanan pola pengelolaan sehingga ada kesenjangan mutu antara satu madrasah dengan madrasah yang lain sehingga tujuan utama memajukan madrasah secara bersama-sama belum bisa berjalan secara efektif. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan wadah yang efektif bagi kepala madrasah yaitu Kelompok Kerja Madrasah (KKM) sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013.
Tujuan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
- Pengambil kebijakan di Kementerian Agama untuk mendukung peningkatan kompetensi kepala madrasah melalui Kelompok Kerja Madrasah (KKM);
- Pengelola Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu, dan terarah.
Download Juknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5852 Tahun 2020 dapat di download DISINI.
