Rakor Persiapan Verifikasi dan Validasi Simpatika Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025

Kamis, 11 Juli 2024, Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Seksi Pendidikan Madrasah bersama dengan Pokjawas Madrasah, Operator KKM MA, KKM MTs, KKM MI, dan KKRA mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi dan Validasi Simpatika Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025.

Kasi Pendidikan Madrasah H. Mohamad Solichin dalam pembukaan Rapat ini menyampaikan bahwasanya dalam menyelesaikan validasi data Simpatika ini harus benar-benar valid, karena data ini akan digunakan dalam 1 semester kedepan yang salah satunya adalah digunakan untuk persyaratan pencaiaran tunjangan profesi guru.

Selesaikan data Simpatika ini sesuai jadwal yang telah ditentukan, tegas Kasi Penma H. Mohamad Solichin.
Rapat Koordinasi Persiapan Verval Simpatika ini dipimpin langsung oleh Operator Simpatika Kabupaten Semarang Eviyati Hasanah.

Hasil dari Rakor ini adalah sebagai berikut :

  1. Pengajuan mutasi, perubahan data, peg.id baru, penonaktifan tanggal 15 – 19 Juli 2024
  2. Pengajuan S25, tanggal 22 – 24 Juli 2024
  3. S25 dikumpulkan dalam bentuk hardcopy pada tanggal 26 – 31 Juli 2024
  4. Pengajuan S29, tanggal 25- 27 Juli 2024
  5. Verval S29, pada tanggal 27 – 30 Juli 2024 oleh Kabupaten
  6. Digitalisasi Arsip (S29 dan lampiran nya format pdf by name) dikirimkan ke seksi pendidikan madrasah maksimal tanggal 9 Agustus 2024
  7. Verifikasi kesesuaian ajuan S25 dengan dokumen legal penugasan pembagian tugas;
  8. Seluruh proses prasyarat terbit Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sudah selesai sebelum tanggal 2 Agustus 2024;
  9. Kepala Madrasah yang mendelegasikan kewenangan dalam proses transaksi di SIMPATIKA kepada admin/operator ditunjuk melalui surat keputusan (SK) penetapan oleh Kepala Madrasah;
  10. Guru untuk melakukan isian kehadiran secara mandiri melalui aplikasi Masook;
  11. Guru dan Kepala Madrasah agar setiap bulan memastikan prasyarat terbit SKAPT guru dengan ketentuan:
    Kepala madrasah / admin melakukan cetak rekap kehadiran (S35) pada tanggal 1 bulan berikutnya dan mengarsip di Madrasah;
    Setiap guru penerima TPG melakukan cetak SKAPT pada tanggal 2 bulan berikutnya dan mengarsip SKAKPT di madrasah;
    Kepala Madrasah memvalidasi kehadiran guru sesuai kehadiran riil, jika ada yang terlewat dalam pengisian kehadiran pada tanggal 2 dan 3 bulan berikutnya melalui akun admin Madrasah.
    Guru yang layak menerima TPG untuk melakukan pengembangan diri minimal 20 JP di periode Juli-Desember 2024 sebagai syarat penerimaan TPG Januari-Juni 2025. Pengembangan diri yang saat ini diakui adalah pengembengan diri melalui MOOC Pintar Kemenag dan PKB MEQR (bagi pokja yang menerima block grant).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *